Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa Tahun 2015
PEMERINTAH DESA:
Dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 perihal SOT Pemerintah Desa ini dijelaskan dengan terang pada Pasal 2 ayat (1) bahwa Pemerintah Desa yaitu Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa. Dan dijabarkan dalam pasal 2 ayat (2) bahwa Perangkat Desa terdiri atas Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis.
SEKRETARIAT DESA:
Pasal 3 ayat (1), (2), dan ayat (3) Sekretariat Desa dipimpin oleh seorang Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur Staf Sekretariat. Sekretariat Desa paling banyak terdiri atas 3 (tiga) Urusan, yaitu Urusan Tata Usaha dan Umum, Urusan Keuangan, Urusan Perencanaan, dan paling sedikit terdiri dari 2 (dua) Urusan yaitu Urusan Umum dan Perencanaan, dan Urusan Keuangan.
Masing-masing Urusan dipimpin oleh Kepala Urusan (Kaur).
PELAKSANA KEWILAYAHAN:
Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Pelaksana Kewilayahan merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan kiprah kewilayahan. Jumlah unsur kewilayahan ditentukan secara proporsional antara pelaksana kewilayahan yang diharapkan dengan kemampuan keuangan desa serta memperhatikan luas wilayah kerja. Wilayah kerja dimaksud sanggup berupa dusun atau nama lain. Pelaksana Kewilayahan dilaksanakan oleh Kepala Dusun atau sebutan lain.
PELAKSANA TEKNIS:
Pasal 5 ayat (1), (2), dan ayat (3) Pelaksana Teknis merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana kiprah operasional. Pelaksana Teknis paling banyak terdiri dari 3 (tiga) Seksi, yaitu Seksi Pemerintahan, Seksi Kesejahteraan, Seksi Pelayanan, dan paling sedikit terdiri dari 2 (dua) Seksi yaitu Seksi Pemerintahan dan Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan.
Tugas pokok dan fungsi dari masing-masing urusan, seksi dan kewilayahan, secara lengkap sanggup dibaca dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 perihal Susunan Organisasi Dan Tatakerja (SOT) Pemerintah Desa.
Dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 perihal SOT Pemerintah Desa ini dijelaskan dengan terang pada Pasal 2 ayat (1) bahwa Pemerintah Desa yaitu Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa. Dan dijabarkan dalam pasal 2 ayat (2) bahwa Perangkat Desa terdiri atas Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis.
SEKRETARIAT DESA:
Pasal 3 ayat (1), (2), dan ayat (3) Sekretariat Desa dipimpin oleh seorang Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur Staf Sekretariat. Sekretariat Desa paling banyak terdiri atas 3 (tiga) Urusan, yaitu Urusan Tata Usaha dan Umum, Urusan Keuangan, Urusan Perencanaan, dan paling sedikit terdiri dari 2 (dua) Urusan yaitu Urusan Umum dan Perencanaan, dan Urusan Keuangan.
Masing-masing Urusan dipimpin oleh Kepala Urusan (Kaur).
PELAKSANA KEWILAYAHAN:
Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Pelaksana Kewilayahan merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan kiprah kewilayahan. Jumlah unsur kewilayahan ditentukan secara proporsional antara pelaksana kewilayahan yang diharapkan dengan kemampuan keuangan desa serta memperhatikan luas wilayah kerja. Wilayah kerja dimaksud sanggup berupa dusun atau nama lain. Pelaksana Kewilayahan dilaksanakan oleh Kepala Dusun atau sebutan lain.
Related:
PELAKSANA TEKNIS:
Pasal 5 ayat (1), (2), dan ayat (3) Pelaksana Teknis merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana kiprah operasional. Pelaksana Teknis paling banyak terdiri dari 3 (tiga) Seksi, yaitu Seksi Pemerintahan, Seksi Kesejahteraan, Seksi Pelayanan, dan paling sedikit terdiri dari 2 (dua) Seksi yaitu Seksi Pemerintahan dan Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan.
Tugas pokok dan fungsi dari masing-masing urusan, seksi dan kewilayahan, secara lengkap sanggup dibaca dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 perihal Susunan Organisasi Dan Tatakerja (SOT) Pemerintah Desa.