Pemekaran Desa Dan Mekanisme Tawaran Pemekaran

Alur pemekaran Desa bagaimana cara pengusulannya. Terus apa syarat-syaratnya? dan poin apa saja saja yang perlu disiapkan dalam menunjang bahwa Desa itu sudah bisa dimekarkan dari Desa Induk. Pemekaran Desa memang tidak dilarang. "tapi tidak dengan sesuka hati".


Pemekaran Desa berdasarkan UU Desa

Dalam UU Desa Nomor 6 perihal Desa, Pemerintah, Pemda Provinsi, dan Pemda Kabupaten/Kota sanggup melaksanakan penataan Desa. 
Penataan yang diperintahkan UU Desa harus berdasarkan hasil penilaian tingkat perkembangan Pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5 Tujuan Penataan Desa berdasarkan UU Desa

  1. Mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa; 
  2. Mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa; 
  3. Mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik; 
  4. Meningkatkan kualitas tata kelola Pemerintahan Desa; dan 
  5. Meningkatkan daya saing Desa.

Syarat Pembentukan Desa berdasarkan UU Desa 

  • Batas usia Desa induk paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung semenjak pembentukan;
  • Jumlah penduduk, (harus sesuai dengan jumlah yang ditetapkan dalam pasal 8 UU Desa);
  • Wilayah kerja yang mempunyai susukan transportasi antarwilayah;
  • Sosial budaya yang sanggup membuat kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan budbahasa istiadat Desa;
  • Memiliki potensi yang mencakup sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung;
  • Batas wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk Peta Desa yang telah ditetapkan dalam peraturan Bupati/Walikota
  • Sarana dan prasarana bagi Pemerintahan Desa dan pelayanan publik; dan
  • Tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lainnya bagi perangkat Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada prinsipnya pemekaran desa dibenarkan oleh UU. Selama alur pemekaran Desa harus dilakukan sesuai dengan mekanisme atau mekanisme yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 perihal Desa. 

Pembentukan Desa dilakukan melalui Desa persiapan. Desa persiapan merupakan bab dari wilayah Desa induk. Desa persiapan sanggup ditingkatkan statusnya menjadi Desa dalam jangka waktu 1 (satu) hingga 3 (tiga) tahun. Peningkatan status dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi. 

Pembentukan Desa ditetapkan dengan perda dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat desa, asal usul, budbahasa istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat desa, serta kemampuan dan potensi desa.

Pembiayaan, pembinaan dan pengawasan pembentukan Desa menjadi tanggungjawab Pemda Kabupaten/Kota. Pembinaan dan pengawasan tersebut dilakukan melalui tunjangan anutan umum, bimbingan, pelatihan, isyarat dan supervisi. 

Alur Prosedur dan Mekanisme Pemekaran Desa berdasarkan UU Desa
  • Prakarsa dan janji masyarakat untuk membentuk Desa oleh Masyarakat.
  • Mengajukan usul pembentukan Desa kepada BPD dan Kepala Desa melibatkan Masyarakat.
  • Mengadakan rapat bersama Kepala Desa untuk membahas usul masyarakat perihal pembentukan Desa, dan janji hasil rapat dituangkan dalam Berita Acara Hasil Rapat BPD perihal Pembentukan Desa melibatkan BPD dan Kepala Desa.
  • Mengajukan usul pembentukan Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat, disertai Berita Acara Hasil Rapat BPD dan rencana wilayah manajemen Desa yang akan dibuat melibatkan Kepala Desa.
  • Melakukan observasi ke Desa yang akan dibentuk, hasil observasi menjadi materi rekomendasi kepada Bupati/Walikota melibatkan Tim Kabupaten/Kota dan Tim Kecamatan atas perintah Bupati/Walikota.
  • Jika layak dimekarkan, Bupati/Walikota menyiapkan Rancangan perda perihal Pembentukan Desa dengan melibatkan Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD atau sebutan lain), dan unsur masyarakat Desa.
  • Bupati/Walikota memberikan Rancangan perda perihal Pembentukan Desa paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung semenjak tanggal persetujuan bersama melibatkan Pimpinan DPRD;
  • Penetapan Rancangan perda perihal Pembentukan Desa paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung semenjak rancangan tersebut disetujui bersama melibatkan Bupati/Walikota.
  • Mengundangkan perda di dalam Lembaran Daerah kalau Rancangan perda perihal Pembentukan Desa dianggap syah dengan melibatkan Sekretaris Daerah.
Sebagai implikasi dari tunjangan kewenangan kepada tempat melalui Gubernur yang menjadi wakil Pemerintah Pusat sanggup melaksanakan pembinaan dan pengawasan baik berupa penilaian dan penjelasan terhadap perda Kabupaten/Kota yang telah disetujui bersama DPRD. Evaluasi dan Klarifikasi dilakukan oleh Biro Hukum Seketariat Daerah Provinsi.

Secara lengkap Pedoman Pemekaran Desa, sanggup dipelajari dalam Regulasi UU Desa dan peraturan terkait lainnya.[dbs]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel