Saatnya Desa Berdaya

Sedang Membaca Media Keuangan Edisi Juni 2015, Saatnya Desa Berdaya.
Banyak jalan memajukan desa. Pengesahan Undang-Undang Desa dan Penyaluran Dana Des menjadi langkah awalnya. Sosialisasi, pelatihan, dan pendampingan kepada jajaran desa menjadi kiprah bersama.

Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat kawasan - kawasan dan desa dalam kerangka negara kesatuan.” Itulah suara salah satu Nawa Cita yang digagas oleh Presiden Jokowi. Banyak jalan memajukan desa. Salah satunya dengan menunjukkan dana desa. (Baca: Syarat Penyaluran Dana Desa Tidak Berbelit-Belit

Dana Desa diberikan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan dana desa melalui peningkatan pelayanan publik di desa, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan.

Sesuai Pasal 72 UU Nomor 6 Tahun 2014 perihal Desa, Dana Desa yaitu salah satu dari tujuh sumber pendapatan desa. Tujuan dana desa ini dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa melalui peningkatan pelayanan publik di desa. 

Selain itu, dibutuhkan perekonomian desa semakin maju, kesenjangan pembangunan antar desa sanggup teratasi, dan bisa memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan. 

Dalam hal memajukan Desa, Kementerian Keuangan memegang empat peranan, yaitu menganggarkan dana desa dalam APBN, mengalokasikan dana desa ke setiap kabupaten atau kota, menyalurkan dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kas umum kawasan (RKUD), dan melaksanakan pemantauan serta penilaian terhadap realisasi penggunaan dana desa.

Lalu bagaimana cara pengalokasiannya? Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2015, sebagai perubahan atas PP Nomor 60 Tahun 2014 dengan memenuhi prinsip pemerataan dan keadilan. Disebutkan bahwa alokasi dana desa dihitung menurut formula: jumlah penduduk(bobot 30 persen), angka kemiskinan (bobot 50 persen), dan luas wilayah (bobot 20 persen).

Selain itu, salah satu aspek yang sangat penting dalam menjaga akuntabilitas penggunaan Dana Desa, yaitu “Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa”. Hal ini akan dilakukan melalui prosedur pelaporan secara berjenjang antar tingkat pemerintahan. Sanksi akan diberikan apabila laporan tidak atau terlambat disampaikan, baik dari desa kepada kepala daerah, maupun dari Kab./Kota kepada Menteri Keuangan. Sanksi tersebut berupa penundaan penyaluran hingga dengan diterimanya laporan tersebut.

Saatnya Desa Berdaya, selengkapnya sanggup dibaca di Download Buletin Media Keuangan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel