Bupati: Keuchik Wajib Kembalikan Dana Desa

GampongRT - Bupati Aceh Barat HT Alaidinsyah menegaskan keuchik Gampong Pulo Teungoh Kecamatan Meureubo bertanggung jawab mengembalikan uang pembangunan desa sebesar Rp 120 juta yang dilaporkan hilang, Senin (28/12) kemudian seusai ditarik dari bank.

“Apapun ceritanya, keuchik Pulo Teungoh harus mengembalikan uang yang sudah hilang ini. Karena ia (keuchik) yang bertanggung jawab terhadap kehilangan uang tersebut,” tegas laki-laki yang bersahabat disapa Bupati Tito menjawab Serambi, Selasa (12/1) siang di Meulaboh.Dia sebutkan meski proses aturan terhadap perkara tengah diproses Polres Aceh Barat, bupati meminta uang yang hilang itu tetap harus dikembalikan demi kelangsungan pembangunan desa.

Bupati menyebutkan Keuchik Pulo Teungoh Samsuar beberapa waktu kemudian juga sudah menemui dirinya untuk melaporkan kehilangan uang desa tersebut. Seperti diberitakan sebelumnya pegawanegeri Gampong Pulo Teungoh, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, menjalani investigasi intensif di Polres Aceh Barat tekait laporan raibnya Rp 120 juta dana desa yang gres saja diambil dari bank. (Baca: Pengawasan terhadap Dana Desa sekarang semakin Ketat)

Sebelum raib, uang tersebut diletakkan di dalam jok sepeda motor. Peristiwa itu terjadi Senin (28/12) siang sekira pukul 14.30 WIB saat Bendahara Desa Tari Saputri (24) pergi menuju Bank Aceh Cabang Meulaboh untuk mengambil uang desa sebesar Rp 120 juta. Setiba di bank, Tari bertemu Samsuar (28) yang merupakan Keuchik Gampong Pulo Teungoh, Kecamatan Meureubo. Kemudian seusai mengambil uang, Tari meletakkannya di dalam jok sepeda motor miliknya.

Lalu ia pergi menuju Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Aceh Barat dibonceng Nyak Ali Rahmansyah (29), Kaur Pembangunan Gampong. Namun Nyak Ali bersama Tari tidak eksklusif menuju ke Kantor BPM.

Tapi malah singgah ke Kantor DPKKD Aceh Barat di kompleks kantor bupati setempat untuk mengambil surat. Setelah dari situ, keduanya gres menuju ke Kantor BPM di daerah Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan. Setiba di kantor BPM Aceh Barat Tari membuka bagasi sepeda motor dan betapa kaget melihat uang dalam bagasi sepmor sudah tidak ada lagi. Terkait perkara ini Tari sudah melapor ke polisi.

Bupati HT Alaidinsyah juga menegaskan dalam perkara tersebut Pemkab menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Keuchik Gampong Pulo Teungoh. Pelanggaran tersebut antara lain proyek pembangunan di tingkat desa (gampong) tidak dilakukan secara bersama dengan melibatkan masyarakat (gotong-royong). Melainkan proyek pembangunan desa dilakukan secara tender/lelang kepada rekanan. Sehingga masyarakat tidak sanggup melakukan agenda pembangunan di desa alasannya seluruh pekerjaan sudah ditangani kontraktor.

“Memang dalam aturan tidak ada perkara jikalau pekerjaan ditenderkan. Tapi persoalannya masyarakat tidak terlibat dalam pembangunan di desa. Padahal tujuan digulirkan dana tersebut biar masyarakat terlibat secara bersama dalam membangun desanya,” kata Tito.

Kedua, katanya, proses penarikan uang dilakukan pegawanegeri desa secara tunai di bank. Padahal, mekanismenya penarikan uang harus dilakukan secara transfer melalui rekening. Atas pelanggaran ini, Bupati Tito menduga ada niat tak baik dari pihak desa yang diduga sengaja menarik uang desa secara tunai dengan kepentingan tertentu.

Apalagi, ia menerima kabar bahwa ada dana desa yang belum terbayarkan dalam agenda pembangunan di Pulo Teungoh. “Intinya perkara ini sudah kita serahkan kepada Inspektorat Aceh Barat untuk penyelidikan, disamping juga sedang diselidiki polisi,” katanya.

Sumber: aceh.tribunnews.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel