Kepemimpinan Dalam Kerajaan Aceh
Kitab Undang-Undang Kerajaan Aceh yang disebut "Qanun Meukuta Alam" atau lebih terkenal dengan sebutan "Qanun Al-Asyi", menjelaskan struktur kepemimpinan Kerajaan Aceh dulunya terdiri dari kepemimpinan Gampong, Mukim, Nanggroe, dan Sagoe.
Kepemimpinan Gampong (sekarang setingkat Kelurahan), Mukim (Kepemimpinan setingkat tingkat kecamatan), dan Sagoe (kepemimpinan yang membawahi beberapa Nanggroe dalam kerajaan, mungkin setingkat kepemimpinan Bupati sekarang. Struktur-struktur itulah yang mendasari kuatnya adat-istiadat masyarakat Aceh tempo dulu.
Kepemimpinan pada tingkat Gampong dan Mukim di Aceh boleh katakan sebagai pondasi utama dari segi segala peraturan adab dalam menuntaskan banyak sekali perkara kemasyarakatan dalam masyarakat Aceh. Namun, pada masa Orde Baru (Orba) sebutan Gampong di Aceh sempat menghilang dalam masyarakat Aceh, alasannya mengalami penyeragaman oleh Pemerintah dikala itu, melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 wacana Pemerintahan Desa.
Pada waktu yang bersamaan, tugas Geuchik (sebagai pimpinan ditingkat kampung) dan Mukim (sebagai pimpinan yang membawahi beberapa kampung) di Aceh juga lenyap. Dengan tidak berfungsinya tugas kepemimpinan Gampong dan Mukim, maka seluruh perangkat adab juga menghilang, menyerupai hilangnya tugas Panglima Uteun, Panglima Laot, Keujreun Blang, Peutua Seuneubok, Panglima Gle, Harian Peukan, Tuha Peut, dan Tuha Lapan.
Padahal semua perangkat-perangkat adab yang sudah melembaga dalam kehidupan masyarakat Aceh, dan terbukti sanggup mengharmonisasikan kehidupan masyarakat Aceh dalam segala lini kehidupan.
Tumbangnya kala Orba, Indonesia memasuki kala reformasi. Penyelenggaraan keistimewaan Aceh, pelan-pelang mulai diakui (UU No 44 Tahun 1999). Nama Gampong dan Mukim yang sempat menghilang kembali lagi diakui melalui UU No.18 Tahun 2001, namun dalam pelaksanaanya kewenangannya Geuchik dan Mukim terkungkung oleh kepemimpinan pemerintahan level diatasnya.
Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Aceh, gres meresponnya pada tahun 2000 dengan dikeluarnya Perda No. 7/2000 wacana Penyelenggaraan Kehidupan Adat. Sedangkan perang Mukim diatur melalaui Qanun 4/2003, dan perang Gampong melalui Qanun No. 5 Tahun 2013.
"Bila dibandingkan dengan Sumatera Barat, Aceh agak lambat dalam merebut kembali wacana regulasi adab dan keistimewaanya yang hilang di masa Orba", padahal Gampong/Mukim dalam sejarah Aceh sudah ada semenjak tahun 913 H atau 1507 M, masa Sultan Alauddin Johan Ali Ibrahim Mughayat Syah.
Hal yang sama juga terjadi di Sumatera Barat, yaitu dengan hilangnya sebutan Nagari. Padahal bagi orang Minangkabau, Nagari dianggap sebagai indentitas, basis penghidupan serta basis otonomi dan demokrasi lokal yang mempunyai unit kewilayahan yang berjulukan Jorong (Gampong di Aceh).
Namun, meskipun Nagari telah termarjinalkan selama puluhan tahun, tetapi ingatan dan ikatan orang Minangkabau terhadap Nagari masih sangat kuat. mereka terus mengkritik pada desa, momentum pun tiba dengan keluarnya UU No. 22/1999. Sumbar pun kembali ke Nagari perda, dengan pernyataan pembukaan; "Adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah", "hukum agama mengatur, adab memakai, alam ialah guru bagi umat manusia". Mereka berasil mengabungkan Self Governing Community (otonomi orisinil berbasi adat) dan local self goverment (desentralisasi dari pemerintah).
*Dari banyak sekali acuan (Silahkan Download Buku Saku Desa)