Marwan Tantang Apdesi Teriak Lantang

GampongRT - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar mempersilahkan para perangkat desa menyuarakan secara lantang dan lebih berangasan aspirasinya.

Salah satu yang diminta yaitu Pembenahan terhadap regulasi, baik revisi UU Desa, Paraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 ihwal Dana Desa, ataupun Peraturan Menteri Desa lainnya yang ada.

"Silahkan penilaian UU Desa. Apakah layak direvisi UU Desa, apakah PP ihwal desa juga layak direvisi. Atau mungkin Permendesa, Permendagri, Permenkeu semuanya layak direvisi atau tidak? Silahkan suarakan. Sebab bapak dan ibu dari Apdesi yang tentunya patut memperlihatkan masukan," ujar Marwan dalam sebuah lembaga yang dihadiri Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Selasa (15/12).

Dia menjelaskan, apa yang terkandung dalam UU Desa tidak dapat disignifikasikan menjadi sekadar dana desa. Apalagi hanya soal pendamping desa. Sebab, dalam undang-undang tersebut juga dibicarakan hak asal usul, membangun sektor produksi, sektor industri, ekonomi, pengelolaan potensi desa dan macam-macam hal yang diatur melalui regulasi. (Baca6 Hambatan UU Desa)

"Biasanya Apdesi berangasan yang ditunjukkan dengan kegarangan fisik dan teriakan Apdesi yang lantang. Sekarang mari buktikan, apakah kegarangan ini juga dibarengi dengan kegarangan pedoman Apdesi. Kalau rekomendasi Apdesi baik akan kita rekomendasi untuk diteruskan," tegasnya.

Sumber: JPNN

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel