Camat Tidak Punya Kewenangan Pengawasan Laporan Kepala Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 perihal Laporan Kepala Desa, dalam Bab V peraturan ini disebutkan, Camat melaksanakan fasilitasi dan koordinasi penyusunan Laporan Kepala Desa di wilayahnya.

"Sesuai peraturan ini, Camat tidak diberikan kiprah melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan terhadap Laporan Kepala Desa". Tugas Pembinaan dan Pengawasan dilakukan oleh Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota.

Berikut suara Bab V Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 perihal Laporan Kepala Desa;

  1. Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa melaksanakan training dan pengawasan secara nasional terhadap pelaksanaan laporan Kepala Desa.
  2. Gubernur melaksanakan training dan pengawasan terhadap pelaksanaan laporan Kepala Desa di Kabupaten/Kota.
  3. Bupati/Walikota melaksanakan training dan pengawasaan terhadap pelaksanaan laporan Kepala Desa di wilayahnya.
  4. Camat melaksanakan fasilitasi dan koordinasi penyusunan laporan Kepala Desa di wilayahnya. 

Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada pasal 13 ayat (1) antara lain:
  • Fasilitasi dan koordinasi;
  • Sosialisasi;
  • Bimbingan teknis; dan
  • Monitoring dan evaluasi.
Perlu diketahui bahwa dengan keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 perihal Laporan Kepala Desa.

Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2007 perihal Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.[]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel