Indeks Desa Membangun Lebih Komperhensif Dari Ipd

Visi Desa Membangun Indonesia yaitu irisan sinergis antara Catur Sakti dan Tri Sakti yang merupakan pengejawantahan operasional Nawa Cita Presiden Republik Indonesia. Catur Sakti bermakna Desa bertenaga secara sosial, berdaulat secara politik, bermartabat secara budaya, dan berdikari secara ekonomi.

Cita-cita tersebut memperlihatkan arah yang terang kepada pemerintah untuk hadir dalam kerangka fasilitasi, afirmasi, integrasi dan akselerasi menuju terciptanya Desa Mandiri. 

Kebijakan yang lahir tidak lagi dalam kapasitas mengendalikan dan mendikte, melainkan untuk memicu kreativitas orisinil Desa secara emansipatoris serta mengisi kebutuhan pembangunan yang belum bisa diselenggarakan sendiri oleh Desa.

Guna mengurangi jumlah desa tertinggal dan meningkatkan jumlah desa mandiri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), dan Transmigrasi (Kemendesa) meluncurkan Indeks Desa Membangun (IDM).
IDM ini dibutuhkan bisa memperkuat pencapaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.
Indeks Desa Membangun (IDM) meletakkan prakarsa dan kuatnya kapasitas masyarakat sebagai basis utama dalam proses kemajuan dan keberdayaan Desa yaitu mencakup aspek ketahanan sosial, ekonomi dan ekologi. Sehingga indeks ini difokuskan pada upaya penguatan otonomi Desa melalui pemberdayaan masyarakat.

Pengembangan Indeks Desa Membangun (IDM) didedikasikan untuk memperkuat pencapaian sasaran pembangunan prioritas sebagaimana tertuang di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015 2019, yaitu mengurangi jumlah Desa Tertinggal hingga 5000 Desa, dan meningkatkan jumlah Desa Mandiri sedikitnya 2000 Desa pada tahun 2019.

Indeks Desa Membangun (IDM) meletakkan prakarsa dan kuatnya kapasitas masyarakat sebagai basis utama dalam proses kemajuan dan keberdayaan Desa yaitu mencakup aspek ketahanan sosial, ekonomi dan ekologi. Sehingga indeks ini difokuskan pada upaya penguatan otonomi Desa melalui pemberdayaan masyarakat.


Pemberdayaan masyarakat Desa inilah yang akan menjadi referensi utama terjadinya proses peningkatan partisipasi yang berkualitas, peningkatan pengetahuan, dan peningkatan keterampilan, atau secara umum sanggup disebut sebagai peningkatan kapasitas dan kapabilitas masyarakat Desa itu sendiri.

Melalui pengembangan paradigma dan konsep gres tata kelola Desa secara nasional, berlandaskan prinsip keberagaman serta mengedepankan asas rekognisi dan subsidiaritas, tidak lagi menempatkan Desa sebagai “latar belakang Indonesia”, melainkan sebagai “halaman depan Indonesia”.

Pengakuan dan penghormatan Negara kepada Desa yang disertai dengan redistribusi sumberdaya dan kewenangan pembangunan secara penuh sebagaimana mandat Undang-Undang No. 6 Tahun 2014, memperlihatkan tanda yang terang bahwa dari situlah Desa harus menjadi referensi untuk membangun Indonesia.

Disebutkan Menteri Desa, "IDM ini lebih komperhensif jikalau dibandingkan dengan Indeks Pembangunan Desa (IPD), alasannya yaitu IDM ini mengedepankan pendekatan yang bertumpu kepada kekuatan sosial, ekonomi dan ekologi, tanpa melupakan kekuatan politik, budaya, sejarah, dan kearifan lokal". (Baca: Metal Baru dalam Memperlakukan Desa).

Sumber Indeks Desa Membangun (IDM) - Foto ilustrasi

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel