Dana Desa Segera Ditransfer
Ayo Bangun Desa - Sekitar setengah bulan lagi, dana desa tahap pertama tahun 2017 akan mulai digelontorkan dari pemerintah sentra ke pemerintah daerah. Volumenya lebih besar daripada dua tahun kemudian sehingga disiplin tata kelola perlu ditingkatkan dan layanan penyalurannya didekatkan ke daerah.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo di Jakarta, Minggu (12/3), menyatakan, penyaluran dana desa 2017 dilakukan dalam dua tahap, yakni awal April dan Agustus.
Komposisinya ialah 60 persen dan 40 persen dari pagu yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2017 sebesar Rp 60 triliun untuk 74.954 desa.
"Pagu tahun ini lebih besar daripada dua tahun lalu, yakni Rp 20,7 triliun untuk 74.093 desa," kata Boediarso.
Realisasi dari Kementerian Keuangan melalui Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke pemerintah kabupaten dan kota melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) per 31 Desember ialah 100 persen. Sementara pada 2016, pagu dana desa ialah Rp 46,9 triliun untuk 74.754 desa. Realisasi penyaluran dari RKUN ke RKUD per 31 Desember mencapai Rp 46,7 triliun atau 99,4 persen.
Untuk tahap I, DJPK menyalurkan dana desa ke pemerintah tempat (pemda) paling lambat Juli.
Pembatasan ini bertujuan untuk mendisiplinkan anggaran biar sanggup dimanfaatkan secara lebih optimal dan efisien sehingga kualitas output menjadi lebih baik. Jika pemda tidak memberikan persyaratan penyaluran tahap I hingga dengan Juli, dana desa tidak sanggup disalurkan ke RKUD sekaligus Rekening Kas Umum Desa (RKUDes).
Untuk tahap II, DJPK hanya akan menyalurkan dana desa dari RKUN ke RKUD kalau setidaknya tiga persyaratan terpenuhi. Pertama, realisasi penyaluran tahap I dari RKUD ke RKUDes telah mencapai 90 persen dari tahun sebelumnya 50 persen.
Kedua, tingkat perembesan dana desa oleh desa minimal mencapai 75 persen dari sebelumnya 50 persen. Ketiga, pemda dan desa wajib memberikan laporan output penggunaan dana desa.
Berkutat pada penyaluran
Secara terpisah Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kementerian Desa, Pembangunan Dearah Tertinggal, dan Transmigrasi) Ahmad Erani Yustika menyatakan, sebagian besar energi aparatur pemerintah mulai sentra hingga desa selama pelaksanaan dana desa 2015-2016 terserap untuk memikirkan duduk masalah seputar penyaluran dan tata kelola keuangan dana desa.
Karena itu, selama periode itu, pemerintah sudah membangun regulasi dan sistem keuangan yang memungkinkan pengelolaan dana desa sanggup berjalan dengan baik.
Related:
"Tahun 2017 ini bahwasanya kita sudah hingga pada fase pemapanan dan peningkatan kualitas penggunaan dan penempatan dana desa".
Memapankan berarti desa sudah sanggup merencanakan dan menetapkan program-program yang memiliki makna besar bagi kesejahteraan rakyat melalui musyawarah desa," kata Erani.(*)
Kompas.com